Powered by Blogger.

FOCUSEDD AREA

PROFIL

News

Recent Articles

REGIONAL

Contributors

Technology

Famous Posts

Wednesday, January 6, 2016

Filled Under: , , ,

Rencana Tata Ruang Focused Area Weleri Raya

Share
Kebutuhan Ruang

Tabel Kebutuhan Ruang


Zonasi
Zona
Pengguna
Jumlah Pengguna
Standar (m2)
Luas Ideal (m2)
Luas Eksisting (m2)
Luas Rencana (m2)
Keterangan
Perumahan
Kepadatan Sedang
Penduduk 1/3 Focused Area
8.581
100
858,100.00
2,052,109.68
858,100.00
Rencana
Kepadatan Tinggi
Penduduk 2/3 Focused Area
17.162
100
1,716,200.00
1,716,200.00
Rencana
Pendidikan
SD
Penduduk Focused Area
25.743
1.25
32,178.75
66,465.18
90,245.00
Rencana
SMP
Penduduk Focused Area
25.743
-
9,000.00
Rencana
SMA
Penduduk Focused Area
25.743
-
12,500.00
Rencana
Peribadatan
Masjid
Penduduk Focused Area
25.743
-
-
12,094.73
12,094.73
Eksisting
Kesehatan
Puskesmas
Penduduk Focused Area
25.743
-
1,000.00
9,825.00
9,825.00
Eksisting
Perdagangan
Pasar Tradisional
Penduduk Regional Weleri Raya
244.265
0.3
73,279.63
26,026.69
73,279.63
Rencana
Toko
Penduduk Focused Area
25.743
0.4
10,297.20
186,736.58
391,465.92
Rencana
Campuran
Penduduk Regional Weleri Raya
244.265
-
-
-
100,951.00
Rencana
Perdagangan Lainnya
Penduduk Kecamatan Weleri
61.884
0.33
20,422.00
7,399.34
7,399.34
Eksisting
Transportasi
Stasiun
Penduduk Kecamatan Weleri
61.884
1.2
74,261.83
13,891.57
74,261.83
Rencana
Terminal Tipe C
Penduduk Regional Weleri Raya
244.265
-
5,454.00
1,770.39
5,454.00
Rencana
RTH
Taman Kota
Penduduk Focused Area
25743
0.5
12,871.50
7,586.87
12,872.00
Rencana
Pemakaman
Penduduk Focused Area
25743
2
51,486.00
33,920.96
51,486.00
Rencana
Lapangan
Penduduk Focused Area
25743
-
9,000.00
17,563.83
9,000.00
Rencana
Perlindungan Setempat
Sempadan SUTET
-
-
Buffer 10 m kanan-kiri jaringan SUTT dan SUTET
-
-
211,031.57
Rencana
Sempadan Sungai
-
-
Buffer 10m kanan-kiri sungai
142,663.72
-
294,938.48
Rencana
Sempadan Rel
-
-
Buffer 11 m kanan-kiri rel
30,819.00
-
183,093.76
Rencana
Hutan Produksi
Hutan Produksi
-
-
-
1,623,783.13
1,623,783.13
1,623,783.38
Rencana
Peruntukkan Lainnya
Tegalan
-
-
-
-
766,613.39
-

Hortikultura
Penduduk Focused Area



90,707.48
66,662.22

Pertanian Tanaman Pangan
Penduduk Focused Area
25743
175kg
6,105,312.50
3,358,059.21
2,467,884.83
Rencana
Industri
Pergudangan
Penduduk Weleri Raya
244265
-
20,171.50
65,167.52
20,173.00
Rencana
Perkantoran
Kantor Pemerintahan
Penduduk Weleri Raya
244265
-
13,589.00
17,824.01
17,824.01
Rencana
Khusus
Pertahanan dan Keamanan
Penduduk Kabupaten Kendal
1061572
-
59,519.00
-
59,519.85
Rencana
Total Luas
8,357,545.54
8,357,545.54


Konversi Lahan

(a)   Grafik Konversi Lahan Pemukiman; dan (b) Grafik Konversi Lahan Pertanian


Untuk mewujudkan focused area sebagai hub transpolitan maka peruntukan lahan di focused area perlu direncanakan dan dikonversi sesuai dengan kebutuhan kota hub. Grafik diatas merupakan persentase konversi lahan pemukiman dan pertanian di focused area. Konversi lahan permukiman mayoritas dikonversi menjadi lahan peruntukan perdagangan dan jasa. Konversi lahan pemukiman di pusat kota ini ditujukan agar nilai penggunaan lahan dapat lebih maksimal karena karakteristik nilai lahan di pusat kota yang bernilai lebih tinggi jika dijadikan peruntukan perdagangan dan jasa.
Konversi lahan lainnya yaitu lahan pertanian dimana dalam konversi lahan yang dikonversi merupakan bukan lahan sawah LP2B. Konversi pertanian ini merupakan lahan yang berada pada pusat kota sehingga lahan ini akan lebih optimum jika dikonversikan untuk permukiman sebagai respon terhadap konversi permukiman menjadi pusat perdagangan dan jasa focused area. Keseluruhan konversi ini dibutuhkan untuk menunjang focused area sebagai hub transpolitan dengan konsep peruntukan lahan yangmix-used.


Rencana Struktur Ruang Focused Area
 
Gambar Rencana Struktur Ruang Focused Area Weleri Raya
A.      Pusat Pelayanan Kota Hub
Pusat pelayanan kota hub adalah titik pusat dari struktur ruang kota focused area. Pusat pelayanan kota hub menjadi titik pusat karena merupakan kegiatan/aktivitas utama di focused area. Aktivitas pusat pelayanan kota hub terdiri dari campuran perdagangan jasa dengan perkantoran, Stasiun Weleri dan terminal tipe C dan gudang tempat penyimpanan barang. Fungsi dari pusat pelayanan kota hub sendiri adalah menjadi simpul kegiatan transpolitan pada focused area.
B.      Pusat Perdagangan dan Jasa
Pusat perdagangan dan jasa adalah aktivitas pendukung dari aktivitas utama pelayanan kota hub, karena merupakan aktivitas pendukung dan memiliki hubungan yang erat maka letak dari pusat perdagangan dan jasa berada di lapis kedua dari struktur ruang dan secara linier mengikuti jalan-jalan utama pada focused area, yaitu Jalan Utama Timur yang menghubungkan dengan Kabupaten Batang dan Kecamatan Kota Kendal dan Semarang, dan jalan utama lainnya adalah Jalan Tamtama yang menghubungkan dengan Kecamatan Sukorejo dan Kabupaten Temanggung. Pusat perdagangan dan jasa terdiri dari pasar tradisional, pasar modern dan pertokoan.
C.      Pusat Pelayanan Permukiman
Pusat pelayanan permukiman merupakan zona di lapis ketiga pada rencana struktur ruang focused area. Penempatan pusat pelayanan permukiman terletak di tengah dikarenakan kebutuhan lahan permukiman yang lebih luas daripada perdagangan dan jasa, sehingga penempatannya berada pada harga lahan yang lebih terjangkau yang sedikit lebih jauh dari pusat aktivitas, yaitu pusat pelayanan kota hub. Zona pelayanan permukiman terletak di luar zona pusat perdagangan dan jasa agar memudahkan penduduk untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
D.      Zona Pertanian
Zona pertanian adalah zona dengan luasan terbesar di focused area karena kebutuhannya yang besar maka peletakannya jauh dari pusat aktivitas, namun dekat dengan permukiman sehingga penduduk masih dapat dengan mudah mengakses zona tersebut. Peletakan zona pertanian yang jauh dengan pusat aktivitas juga mempertimbangkan harga lahan dimana semakin jauh dari pusat kota maka harga lahan akan semakin murah. Hal tersebut sejalan dengan konsep teori yang diungkapkan oleh Von Thunen, meskipun struktur ruang focused area berbentuk sektoral yang dikembangkan oleh Hommer Hoyt.
E.      Zona Hutan Produksi
Zona hutan produksi adalah zona yang terletak dibagian barat daya focused area. Letak zona hutan produksi pada struktur ruang focused area merupakan kondisi eksisting, zona tersebut merupakan tabungan lahan untuk mengantisipasi kebutuhan lahan perkembangan perkotaan di masa yang akan datang. Adapun tujuan dipertahankannya zona hutan produksi pada focused area dijelaskan pada rencana pola ruang.

  Pola Ruang
 
Gambar Rencana Pola Ruang Focused Area Weleri Raya
A.      Zona Perlindungan Setempat
Zona lindung yang terdapat di wilayah focused area yang meliputi zona perlindungan setempat berupa sempadan sungai dan sempadan rel kereta api.
a.     Sub Zona Sempadan Sungai
Kawasan sempadan sungai merupakan kawasan sepanjang kiri dan kanan sungai, termasuk sungai buatan/kanal/saluran irigasi primer, yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan fungsi sungai. Sub zona sempadan sungai di focused area berada pada seluruh wilayah focused area dengan luasan 406,7 ha.
b.     Sub Zona Sempadan Rel Kereta Api
Kawasan sempadan rel kereta api merupakan kawasan sepanjang jalan rel kereta api yang dibatasi oleh batas luar damija dan damaja yang memiliki fungsi melindungi dan menjaga keselamatan sebuah aktivitas dari arus lalu lintas kereta api. Luas sub zona sempadan rel kereta api pada wilayah focused area berjumlah 386,8 ha.
B.      Zona Hutan Produksi
Zona hutan produksi adalah zona yang diperuntukkan bagi kawasan hutan yang produktif dan digunakan untuk kepentingan warga masyarakat. Zona hutan produksi di wilayah focused area berupa subzona hutan produksi tetap yang berada di Kelurahan Sambongsari dan Penyangkringan dengan luas total 817,6 ha. Pada wilayah focused area zona hutan produksi dipertahankan dan samasekali tidak berubah dari keadaan eksisting. Adapun tujuan dipertahankannya zona hutan produksi pada focused area karena:
1.     Pembatasan pemanfaatan hasil hutan untuk menjaga kestabilan neraca sumber daya kehutanan
2.     Pendirian bangunan dibatasi hanya untuk menunjang kegiatan pemanfaatan hasil hutan.
3.     Sebagai daerah resapan air hujan untuk kawasan sekitarnya
4.     Membantu penyediaan lapangan kerja bagi masyarakat setempat
C.      Zona Peruntukan Pertanian
Kawasan peruntukan pertanian merupakan kawasan pertanian yang tersedia air secara terus menerus sepanjang tahun dan cocok untuk komoditas tanaman padi, dengan ciri pengolahan tanah sawah. Kawasan ini digunakan tidak hanya sebagai lahan produksi tetapi juga digunakan sebagai daerah resapan air. Penetapan kawasan pertanian dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria-kriteria sebagai berikut:
1.     Kesesuaian lahan untuk jenis tanaman pangan;
2.     Memiliki sistem irigasi;
3.     Merupakan kawasan yang dipertahankan untuk kegiatan pertanian tanaman pangan (berdasarkan kesepakatan antar instansi terkait);
4.     Telah digunakan untuk budidaya tanaman pangan.
Kawasan pertanian di focused area weleri raya memiliki fungsi dan peran yang sangat penting dalam memenuhi kebutuhan pangan. Sub zona peruntukan pertanian di wilayah focused area adalah pertanian tanaman pangan dan pertanian holtikultura:
a.     Sub Zona Pertanian Tanaman Pangan
Sub zona pertanian tanaman pangan adalah zona pertanian yang meproduksi komoditas untuk kebutuhan pangan pokok masyarakat, pada wilayah focused area memiliki luasan yang cukup kecil, yakni 8,07 ha yang mana sub zona tersebut berada di kelurahan penyangkringan paling barat. Komoditas-komoditas pertanian tanaman pangan pada wilayah focused area didominasi oleh padi dan jagung.
b.     Sub Zona Pertanian Holtikultura
Sub zona pertanian holtikultura adalah zona pertanian yang memproduksi tanaman musiman, pada wilayah focused area sub zona pertanian holtikultura memiliki luasan 610,7 ha yang tersebar di seluruh kelurahan yang termasuk dalam wilayah focused area. Adapun hasil produksi paling dominan berupa tembakau yang dipasarkan ke pabrik-pabrik di luar Kabupaten Kendal.
D.      Zona Peruntukan Perumahan
Zona perumahan adalah zona yang diperuntukkan bagi kawasan permukiman atau dengan kata lain untuk menampung penduduk yang ada di wilayah focused area sebagai tempat hunian dengan fasilitas sosialnya. Usaha ini dilakukan untuk meningkatkan produktivitas kawasan sekaligus memberikan kawasan hunian untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Karena, meskipun wilayah focused area memiliki fungsi kota hub transpolitan tetapi juga memiliki fungsi kawasan perkotaan, yaitu permukiman. Luasan zona peruntukan perumahan pada wilayah focused area berjumlah 318,8 ha yang mana dibagi menjadi 2 sub zona, yaitu sub zona kepadatan sedang dan sub zona kepadatan tinggi.
a.     Sub Zona Perumahan Kepadatan Sedang
Sub zona perumahan kepadatan sedang pada rencana pola ruang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan bermukim masyarakat focused area pada tahun 2035, ketentuan yang berlaku pada sub zona perumahan kepadatan sedang adalah memiliki KDB maksimal 60% pada setiap pembangunan kawasan perumahan serta merupakan zona dengan wilayah perencanaan yang memiliki kepadatan bangunan 100-1000 rumah/hektar. Dan lokasinya sedikit jauh kearah selatan dari pusat kota.
b.     Sub Zona Perumahan Kepadatan Tinggi
Sub zona perumahan kepadatan tinggi pada rencana pola ruang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan bermukim masyarakat focused area pada tahun 2035, karena wilayah focused area merupakan kawasan pusat perkotaan maka zona perumahannya didominasi oleh kepadatan tinggi yang mana ketentuan yang berlaku pada sub zona perumahan kepadatan tinggi adalah memiliki KDB maksimal 70% pada setiap pembangunan kawasan perumahan serta merupakan zona dengan wilayah perencanaan yang memiliki kepadatan bangunan 40-100 rumah/hektar.
E.      Zona Peruntukan Perdagangan dan Jasa
Zona peruntukan perdagangan dan jasa di focused area merupakan salah satu elemen utama tata ruang yang mendukung tema kota hub pada dokumen perencanaan. Focused area memiliki fungsi transpolitan dari konsep kota hub pada wilayah Weleri Raya, yang mana transpolitan memiliki fungsi sebagai distribusi karena memiliki akses yang baik dan mudah dijangkau. Maka untuk mendukung rencana tersebut pada rencana pola ruang focused area dibangun kawasan perdagangan dan jasa sepanjang jalan utama yaitu arteri primer dan arteri sekunder. Hal tersebut juga didukung oleh dokumen RTRW Kabupaten Kendal yang menyatakan bahwa Pusat Kegiatan Lokal Weleri berfungsi sebagai pelayanan perdagangan dan jasa, sehingga pada rencana pola ruang menjadikan kawasan perdagangan Weleri sebagai pelayanan aktivitas perdagangan dan jasa dengan skala kabupaten. Luas total kawasan perdagangan dan jasa pada focused area adalah 0,52 ha, dan dibagi menjadi 4 sub zona.
a.     Sub Zona Pasar Tradisional
Pasar yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Swasta, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah termasuk kerjasama dengan swasta dengan tempat usaha berupa toko, kios, los dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil, menengah, swadaya masyarakat atau koperasi dengan usaha skala kecil, modal kecil dan dengan proses jual beli barang dagangan melalui tawar menawar. Pasar tradisional pada focused area memiliki peran paling penting dalam perdagangan dan jasa yang mendukung kota hub transpolitan, karena pada focused area terdapat pasar tradisional yang cukup terkenal yaitu Pasar Weleri 1 dan Pasar Weleri 2 yang akan dikembangkan.
b.     Sub Zona Toko Modern
Toko dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis barang secara eceran yang berbentuk minimarket, supermarket, department store, hypermarket ataupun grosir yang berbentuk perkulakan. Pada rencana pola ruang focused area berupa minimarket dan grosir agar tidak bersaing dengan Pasar Weleri sebagai pusat perbelanjaan.
c.     Sub Zona Toko
Bangunan gedung dengan fungsi usaha yang digunakan untuk menjual barang dan terdiri dari hanya satu penjual, karena Sub Zona Toko ini berjumlah banyak dan berjejer disepanjang jalan utama maka menjadikan zonasi sepanjang jalan utama focused area sebagai kawasan pertokoan. Jenis-jenis barang yang ditawarkan biasanya adalah makanan untuk tempat mobil-mobil pengangkut barang beristirahat.
F.      Zona Industri
Industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri. Sub zona industri di Kecamatan Weleri berupa pergudangan yang berada tersebar di focused area, namun pergudangan yang paling besar dan mendukung fungsi focused area sebagai fungsi kota hub transpolitan adalah gudang yang berada di dekat Stasiun Weleri. Gudang seluas 2,2 ha itu nantinya akan menampung barang-barang hasil produksi dari wilayah Weleri Raya, yaitu Kecamatan Weleri dan wilayah pelayanannya (Rowosari, Gemuh, Kangkung, Ringinarum), juga untuk menyimpan barang dari kereta, yang rencananya akan menambah fungsi sebagai kereta barang. Maka seluruh arus barang yang menuju Weleri akan disimpan di dalam gudang tersebut.
G.      Zona Sarana Pelayanan Umum
Peruntukan ruang yang dikembangkan untuk menampung fungsi kegiatan yang berupa pendidikan, kesehatan, peribadatan, sosial budaya, olahraga dan rekreasi, dengan fasilitasnya yang dikembangkan dalam bentuk tunggal/renggang, deret/rapat dengan skala pelayanan yang ditetapkan dalam RTRWK. Pengembangan pelayanan umum direncanakan pada pusat-pusat kawasan sesuai dengan skala pelayanannya. Pengembangan pelayanan umum diarahkan untuk dapat memenuhi kebutuhan dan aktivitas penduduk. Sarana Pelayanan umum ini dapat berupa sarana pendidikan, sarana transportasi, sarana kesehatan, sarana olahraga, dan sarana peribadatan. Pengembangan zona Sarana Pelayanan Umum di focused area meliputi:
a.     Sub Zona Pendidikan
Sub zona pendidikan pada focused area berupa SD, SMP dan SMA dengan skala pelayanan kecamatan dan lingkungan. Karena berada pada kawasan perkotaan zona pendidikan di focused area cenderung cukup dan menyebar sehingga sudah dapat melayani kebutuhan aktivitas masyarakat sekitar.
b.     Sub Zona Kesehatan
Sub zona pendidikan pada focused area berupa posyandu, balai pengobatan warga, klinik bersalin, puskesmas pembantu dan puskesmas dengan skala pelayanan kecamatan dan lingkungan. Karena berada pada kawasan perkotaan, zona kesehatan di focused area cenderung cukup dan menyebar sehingga sudah dapat melayani kebutuhan aktivitas masyarakat sekitar.
c.     Sub Zona Peribadatan
Sub zona pendidikan pada focused area berupa masjid dan mushola dengan skala pelayanan kecamatan dan lingkungan. Karena berada pada kawasan perkotaan zona peribadatan di focused area cenderung cukup dan menyebar sehingga sudah dapat melayani kebutuhan aktivitas masyarakat sekitar.
d.     Sub Zona Transportasi
Zona transportasi pada focused area merupakan salah satu elemen utama dalam pengembangan konsep kota hub, terutama pada stasiun. Pada rencana pola ruang akan dibangun terminal tipe c dan penambahan fungsi dan luas stasiun. Penambahan fungsi dari stasiun ini ialah sebagai kereta angkut barang, dengan adanya penambahan fungsi kereta angkut barang diharapkan arus barang dan pergerakan pada focused area semakin meningkat sehingga nantinya aktivitas tersebut dapat mendorong ekonomi di wilayah Weleri  Raya. Fungsi dari terminal tipe C ialah untuk melegalkan terminal bayangan, karena di focused area terdapat terminal bayangan yang mengacaukan arus lalu lintas, sehingga diharapkan dengan adanya terminal tipe C arus lalu lintas dapat membaik, pada tahun 2035 wilayah focused area akan semakin padat, aktivitas semakin tinggi dan pergerakan akan semakin sering maka arus lalu lintas merupakan hal yang penting untuk menjaga aktivitas kota hub terus berjalan sesuai fungsinya.
H.      Zona Perkantoran
Pengembangan zona perkantoran di focused area  hanya berupa sub zona perkantoran pemerintah yaitu kantor kecamatan yang berada di Kelurahan Weleri dan kantor-kantor pemerintah desa yang tersebar di setiap desa. Zona perkantoran yang akan direncanakan di focused area seluas 2,15 Ha.

Ketentuan Zonasi

0 komentar:

Post a Comment