Tabel Kebutuhan Ruang
Zonasi
|
Zona
|
Pengguna
|
Jumlah
Pengguna
|
Standar
(m2)
|
Luas
Ideal (m2)
|
Luas
Eksisting (m2)
|
Luas
Rencana (m2)
|
Keterangan
|
Perumahan
|
Kepadatan Sedang
|
Penduduk 1/3 Focused Area
|
8.581
|
100
|
858,100.00
|
2,052,109.68
|
858,100.00
|
Rencana
|
Kepadatan Tinggi
|
Penduduk 2/3 Focused Area
|
17.162
|
100
|
1,716,200.00
|
1,716,200.00
|
Rencana
|
||
Pendidikan
|
SD
|
Penduduk Focused Area
|
25.743
|
1.25
|
32,178.75
|
66,465.18
|
90,245.00
|
Rencana
|
SMP
|
Penduduk Focused Area
|
25.743
|
-
|
9,000.00
|
Rencana
|
|||
SMA
|
Penduduk Focused Area
|
25.743
|
-
|
12,500.00
|
Rencana
|
|||
Peribadatan
|
Masjid
|
Penduduk Focused Area
|
25.743
|
-
|
-
|
12,094.73
|
12,094.73
|
Eksisting
|
Kesehatan
|
Puskesmas
|
Penduduk Focused Area
|
25.743
|
-
|
1,000.00
|
9,825.00
|
9,825.00
|
Eksisting
|
Perdagangan
|
Pasar Tradisional
|
Penduduk Regional
Weleri Raya
|
244.265
|
0.3
|
73,279.63
|
26,026.69
|
73,279.63
|
Rencana
|
Toko
|
Penduduk Focused Area
|
25.743
|
0.4
|
10,297.20
|
186,736.58
|
391,465.92
|
Rencana
|
|
Campuran
|
Penduduk Regional
Weleri Raya
|
244.265
|
-
|
-
|
-
|
100,951.00
|
Rencana
|
|
Perdagangan Lainnya
|
Penduduk Kecamatan
Weleri
|
61.884
|
0.33
|
20,422.00
|
7,399.34
|
7,399.34
|
Eksisting
|
|
Transportasi
|
Stasiun
|
Penduduk Kecamatan
Weleri
|
61.884
|
1.2
|
74,261.83
|
13,891.57
|
74,261.83
|
Rencana
|
Terminal Tipe C
|
Penduduk Regional
Weleri Raya
|
244.265
|
-
|
5,454.00
|
1,770.39
|
5,454.00
|
Rencana
|
|
RTH
|
Taman Kota
|
Penduduk Focused Area
|
25743
|
0.5
|
12,871.50
|
7,586.87
|
12,872.00
|
Rencana
|
Pemakaman
|
Penduduk Focused Area
|
25743
|
2
|
51,486.00
|
33,920.96
|
51,486.00
|
Rencana
|
|
Lapangan
|
Penduduk Focused Area
|
25743
|
-
|
9,000.00
|
17,563.83
|
9,000.00
|
Rencana
|
|
Perlindungan Setempat
|
Sempadan SUTET
|
-
|
-
|
Buffer 10 m kanan-kiri jaringan SUTT dan SUTET
|
-
|
-
|
211,031.57
|
Rencana
|
Sempadan Sungai
|
-
|
-
|
Buffer 10m kanan-kiri sungai
|
142,663.72
|
-
|
294,938.48
|
Rencana
|
|
Sempadan Rel
|
-
|
-
|
Buffer 11 m kanan-kiri rel
|
30,819.00
|
-
|
183,093.76
|
Rencana
|
|
Hutan Produksi
|
Hutan Produksi
|
-
|
-
|
-
|
1,623,783.13
|
1,623,783.13
|
1,623,783.38
|
Rencana
|
Peruntukkan Lainnya
|
Tegalan
|
-
|
-
|
-
|
-
|
766,613.39
|
-
|
|
Hortikultura
|
Penduduk Focused Area
|
90,707.48
|
66,662.22
|
|||||
Pertanian Tanaman
Pangan
|
Penduduk Focused Area
|
25743
|
175kg
|
6,105,312.50
|
3,358,059.21
|
2,467,884.83
|
Rencana
|
|
Industri
|
Pergudangan
|
Penduduk Weleri Raya
|
244265
|
-
|
20,171.50
|
65,167.52
|
20,173.00
|
Rencana
|
Perkantoran
|
Kantor Pemerintahan
|
Penduduk Weleri Raya
|
244265
|
-
|
13,589.00
|
17,824.01
|
17,824.01
|
Rencana
|
Khusus
|
Pertahanan dan
Keamanan
|
Penduduk Kabupaten
Kendal
|
1061572
|
-
|
59,519.00
|
-
|
59,519.85
|
Rencana
|
Total Luas
|
8,357,545.54
|
8,357,545.54
|
Konversi Lahan
(a) Grafik
Konversi Lahan Pemukiman; dan (b) Grafik Konversi Lahan Pertanian
Untuk mewujudkan focused area sebagai hub transpolitan
maka peruntukan lahan di focused area
perlu direncanakan dan dikonversi sesuai dengan kebutuhan kota hub. Grafik diatas merupakan persentase
konversi lahan pemukiman dan pertanian di focused
area. Konversi lahan permukiman mayoritas dikonversi menjadi lahan
peruntukan perdagangan dan jasa. Konversi lahan pemukiman di pusat kota ini
ditujukan agar nilai penggunaan lahan dapat lebih maksimal karena karakteristik
nilai lahan di pusat kota yang bernilai lebih tinggi jika dijadikan peruntukan
perdagangan dan jasa.
Konversi
lahan lainnya yaitu lahan pertanian dimana dalam konversi lahan yang dikonversi
merupakan bukan lahan sawah LP2B. Konversi pertanian ini merupakan lahan yang
berada pada pusat kota sehingga lahan ini akan lebih optimum jika dikonversikan
untuk permukiman sebagai respon terhadap konversi permukiman menjadi pusat
perdagangan dan jasa focused area.
Keseluruhan konversi ini dibutuhkan untuk menunjang focused area sebagai hub transpolitan dengan konsep peruntukan
lahan yangmix-used.
Rencana Struktur Ruang Focused Area
Gambar Rencana Struktur Ruang
Focused Area Weleri Raya
A.
Pusat Pelayanan Kota Hub
Pusat
pelayanan kota hub adalah titik pusat
dari struktur ruang kota focused area. Pusat pelayanan kota hub menjadi titik pusat karena merupakan
kegiatan/aktivitas utama di focused area. Aktivitas pusat pelayanan kota hub terdiri dari campuran perdagangan
jasa dengan perkantoran, Stasiun Weleri dan terminal tipe C dan gudang tempat
penyimpanan barang. Fungsi dari pusat pelayanan kota hub sendiri adalah menjadi simpul kegiatan transpolitan pada focused
area.
B.
Pusat Perdagangan dan Jasa
Pusat
perdagangan dan jasa adalah aktivitas pendukung dari aktivitas utama pelayanan
kota hub, karena merupakan aktivitas
pendukung dan memiliki hubungan yang erat maka letak dari pusat perdagangan dan
jasa berada di lapis kedua dari struktur ruang dan secara linier mengikuti
jalan-jalan utama pada focused area, yaitu Jalan Utama Timur yang
menghubungkan dengan Kabupaten Batang dan Kecamatan Kota Kendal dan Semarang,
dan jalan utama lainnya adalah Jalan Tamtama yang menghubungkan dengan
Kecamatan Sukorejo dan Kabupaten Temanggung. Pusat perdagangan dan jasa terdiri
dari pasar tradisional, pasar modern dan pertokoan.
C.
Pusat Pelayanan Permukiman
Pusat
pelayanan permukiman merupakan zona di lapis ketiga pada rencana struktur ruang
focused area. Penempatan pusat
pelayanan permukiman terletak di tengah dikarenakan kebutuhan lahan permukiman
yang lebih luas daripada perdagangan dan jasa, sehingga penempatannya berada
pada harga lahan yang lebih terjangkau yang sedikit lebih jauh dari pusat
aktivitas, yaitu pusat pelayanan kota hub.
Zona pelayanan permukiman terletak di luar zona pusat perdagangan dan jasa agar
memudahkan penduduk untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
D.
Zona Pertanian
Zona
pertanian adalah zona dengan luasan terbesar di focused area karena
kebutuhannya yang besar maka peletakannya jauh dari pusat aktivitas, namun
dekat dengan permukiman sehingga penduduk masih dapat dengan mudah mengakses
zona tersebut. Peletakan zona pertanian yang jauh dengan pusat aktivitas juga
mempertimbangkan harga lahan dimana semakin jauh dari pusat kota maka harga
lahan akan semakin murah. Hal tersebut sejalan dengan konsep teori yang
diungkapkan oleh Von Thunen, meskipun struktur ruang focused area berbentuk sektoral
yang dikembangkan oleh Hommer Hoyt.
E.
Zona Hutan Produksi
Zona
hutan produksi adalah zona yang terletak dibagian barat daya focused area. Letak zona hutan produksi pada struktur ruang focused area merupakan kondisi eksisting, zona tersebut merupakan tabungan
lahan untuk mengantisipasi kebutuhan lahan perkembangan perkotaan di masa yang
akan datang. Adapun tujuan dipertahankannya zona hutan produksi pada focused area dijelaskan pada rencana pola ruang.
Pola Ruang
Gambar Rencana Pola Ruang Focused Area Weleri Raya
A.
Zona
Perlindungan Setempat
Zona lindung yang terdapat di wilayah focused area yang meliputi zona
perlindungan setempat berupa sempadan sungai dan sempadan rel kereta api.
a.
Sub Zona Sempadan Sungai
Kawasan sempadan sungai merupakan kawasan sepanjang kiri
dan kanan sungai, termasuk sungai buatan/kanal/saluran irigasi primer, yang
mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan fungsi sungai. Sub zona sempadan
sungai di focused area berada pada
seluruh wilayah focused area dengan
luasan 406,7 ha.
b.
Sub Zona Sempadan Rel Kereta Api
Kawasan sempadan rel kereta api merupakan kawasan
sepanjang jalan rel kereta api yang dibatasi oleh batas luar damija dan damaja
yang memiliki fungsi melindungi dan menjaga keselamatan sebuah aktivitas dari
arus lalu lintas kereta api. Luas sub zona sempadan rel kereta api pada wilayah
focused area berjumlah 386,8 ha.
B.
Zona Hutan
Produksi
Zona hutan produksi adalah zona yang diperuntukkan bagi
kawasan hutan yang produktif dan digunakan untuk kepentingan warga masyarakat.
Zona hutan produksi di wilayah focused
area berupa subzona hutan produksi tetap yang berada di Kelurahan
Sambongsari dan Penyangkringan dengan luas total 817,6 ha. Pada wilayah focused area zona hutan produksi
dipertahankan dan samasekali tidak berubah dari keadaan eksisting. Adapun
tujuan dipertahankannya zona hutan produksi pada focused area karena:
1.
Pembatasan pemanfaatan hasil hutan untuk menjaga
kestabilan neraca sumber daya kehutanan
2.
Pendirian bangunan dibatasi hanya untuk menunjang
kegiatan pemanfaatan hasil hutan.
3.
Sebagai daerah resapan air hujan untuk kawasan sekitarnya
4.
Membantu penyediaan lapangan kerja bagi masyarakat
setempat
C.
Zona
Peruntukan Pertanian
Kawasan peruntukan pertanian merupakan kawasan pertanian
yang tersedia air secara terus menerus sepanjang tahun dan cocok untuk
komoditas tanaman padi, dengan ciri pengolahan tanah sawah. Kawasan ini
digunakan tidak hanya sebagai lahan produksi tetapi juga digunakan sebagai
daerah resapan air. Penetapan kawasan pertanian dilakukan dengan
mempertimbangkan kriteria-kriteria sebagai berikut:
1.
Kesesuaian lahan untuk jenis tanaman pangan;
2.
Memiliki sistem irigasi;
3.
Merupakan kawasan yang dipertahankan untuk kegiatan
pertanian tanaman pangan (berdasarkan kesepakatan antar instansi terkait);
4.
Telah digunakan untuk budidaya tanaman pangan.
Kawasan pertanian di focused
area weleri raya memiliki fungsi dan peran yang sangat penting dalam
memenuhi kebutuhan pangan. Sub zona peruntukan pertanian di wilayah focused area adalah pertanian tanaman
pangan dan pertanian holtikultura:
a.
Sub Zona Pertanian Tanaman Pangan
Sub zona pertanian tanaman pangan adalah zona pertanian
yang meproduksi komoditas untuk kebutuhan pangan pokok masyarakat, pada wilayah
focused area memiliki luasan yang
cukup kecil, yakni 8,07 ha yang mana sub zona tersebut berada di kelurahan
penyangkringan paling barat. Komoditas-komoditas pertanian tanaman pangan pada
wilayah focused area didominasi oleh
padi dan jagung.
b.
Sub Zona Pertanian Holtikultura
Sub zona pertanian holtikultura adalah zona pertanian
yang memproduksi tanaman musiman, pada wilayah focused area sub zona pertanian holtikultura memiliki luasan 610,7
ha yang tersebar di seluruh kelurahan yang termasuk dalam wilayah focused area. Adapun hasil produksi
paling dominan berupa tembakau yang dipasarkan ke pabrik-pabrik di luar
Kabupaten Kendal.
D.
Zona
Peruntukan Perumahan
Zona perumahan adalah zona yang diperuntukkan bagi
kawasan permukiman atau dengan kata lain untuk menampung penduduk yang ada di
wilayah focused area sebagai tempat
hunian dengan fasilitas sosialnya. Usaha ini dilakukan untuk meningkatkan
produktivitas kawasan sekaligus memberikan kawasan hunian untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat. Karena, meskipun wilayah focused area memiliki fungsi kota hub transpolitan tetapi juga memiliki fungsi kawasan perkotaan, yaitu
permukiman. Luasan zona peruntukan perumahan pada wilayah focused area berjumlah 318,8 ha yang mana dibagi menjadi 2 sub
zona, yaitu sub zona kepadatan sedang dan sub zona kepadatan tinggi.
a.
Sub Zona Perumahan Kepadatan Sedang
Sub zona perumahan kepadatan sedang pada rencana pola
ruang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan bermukim masyarakat focused area pada tahun 2035, ketentuan
yang berlaku pada sub zona perumahan kepadatan sedang adalah memiliki KDB
maksimal 60% pada setiap pembangunan kawasan perumahan serta merupakan zona
dengan wilayah perencanaan yang memiliki kepadatan bangunan 100-1000
rumah/hektar. Dan lokasinya sedikit jauh kearah selatan dari pusat kota.
b.
Sub Zona Perumahan Kepadatan Tinggi
Sub zona perumahan kepadatan tinggi pada rencana pola
ruang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan bermukim masyarakat focused area pada tahun 2035, karena
wilayah focused area merupakan
kawasan pusat perkotaan maka zona perumahannya didominasi oleh kepadatan tinggi
yang mana ketentuan yang berlaku pada sub zona perumahan kepadatan tinggi
adalah memiliki KDB maksimal 70% pada setiap pembangunan kawasan perumahan
serta merupakan zona dengan wilayah perencanaan yang memiliki kepadatan
bangunan 40-100 rumah/hektar.
E.
Zona
Peruntukan Perdagangan dan Jasa
Zona peruntukan perdagangan dan jasa di focused area merupakan salah satu elemen utama tata ruang yang mendukung
tema kota hub pada dokumen
perencanaan. Focused area memiliki fungsi transpolitan dari
konsep kota hub pada wilayah Weleri
Raya, yang mana transpolitan memiliki
fungsi sebagai distribusi karena memiliki akses yang baik dan mudah dijangkau.
Maka untuk mendukung rencana tersebut pada rencana pola ruang focused area dibangun kawasan perdagangan dan jasa sepanjang jalan utama
yaitu arteri primer dan arteri sekunder. Hal tersebut juga didukung oleh
dokumen RTRW Kabupaten Kendal yang menyatakan bahwa Pusat Kegiatan Lokal Weleri
berfungsi sebagai pelayanan perdagangan dan jasa, sehingga pada rencana pola
ruang menjadikan kawasan perdagangan Weleri sebagai pelayanan aktivitas
perdagangan dan jasa dengan skala kabupaten. Luas total kawasan perdagangan dan
jasa pada focused area adalah 0,52 ha, dan dibagi menjadi
4 sub zona.
a.
Sub Zona Pasar Tradisional
Pasar yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah,
Pemerintah Daerah, Swasta, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik
Daerah termasuk kerjasama dengan swasta dengan tempat usaha berupa toko, kios,
los dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil, menengah, swadaya
masyarakat atau koperasi dengan usaha skala kecil, modal kecil dan dengan
proses jual beli barang dagangan melalui tawar menawar. Pasar tradisional pada focused area memiliki peran paling
penting dalam perdagangan dan jasa yang mendukung kota hub transpolitan, karena
pada focused area terdapat pasar
tradisional yang cukup terkenal yaitu Pasar Weleri 1 dan Pasar Weleri 2 yang
akan dikembangkan.
b.
Sub Zona Toko Modern
Toko dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai
jenis barang secara eceran yang berbentuk minimarket, supermarket, department store, hypermarket
ataupun grosir yang berbentuk perkulakan. Pada rencana pola ruang focused area berupa minimarket dan
grosir agar tidak bersaing dengan Pasar Weleri sebagai pusat perbelanjaan.
c.
Sub Zona Toko
Bangunan gedung dengan fungsi usaha yang digunakan untuk
menjual barang dan terdiri dari hanya satu penjual, karena Sub Zona Toko ini
berjumlah banyak dan berjejer disepanjang jalan utama maka menjadikan zonasi
sepanjang jalan utama focused area sebagai
kawasan pertokoan. Jenis-jenis barang yang ditawarkan biasanya adalah makanan
untuk tempat mobil-mobil pengangkut barang beristirahat.
F.
Zona
Industri
Industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan
mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau barang jadi menjadi barang
dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang
bangun dan perekayasaan industri. Sub zona industri di Kecamatan Weleri berupa
pergudangan yang berada tersebar di focused
area, namun pergudangan yang paling besar dan mendukung fungsi focused area sebagai fungsi kota hub transpolitan
adalah gudang yang berada di dekat Stasiun Weleri. Gudang seluas 2,2 ha itu
nantinya akan menampung barang-barang hasil produksi dari wilayah Weleri Raya,
yaitu Kecamatan Weleri dan wilayah pelayanannya (Rowosari, Gemuh, Kangkung,
Ringinarum), juga untuk menyimpan barang dari kereta, yang rencananya akan
menambah fungsi sebagai kereta barang. Maka seluruh arus barang yang menuju
Weleri akan disimpan di dalam gudang tersebut.
G.
Zona
Sarana Pelayanan Umum
Peruntukan ruang yang dikembangkan untuk menampung fungsi
kegiatan yang berupa pendidikan, kesehatan, peribadatan, sosial budaya,
olahraga dan rekreasi, dengan fasilitasnya yang dikembangkan dalam bentuk
tunggal/renggang, deret/rapat dengan skala pelayanan yang ditetapkan dalam
RTRWK. Pengembangan pelayanan umum direncanakan pada pusat-pusat kawasan sesuai
dengan skala pelayanannya. Pengembangan pelayanan umum diarahkan untuk dapat memenuhi
kebutuhan dan aktivitas penduduk. Sarana Pelayanan umum ini dapat berupa sarana
pendidikan, sarana transportasi, sarana kesehatan, sarana olahraga, dan sarana
peribadatan. Pengembangan zona Sarana Pelayanan Umum di focused area meliputi:
a.
Sub Zona Pendidikan
Sub zona pendidikan pada focused area berupa SD, SMP dan SMA dengan skala pelayanan
kecamatan dan lingkungan. Karena berada pada kawasan perkotaan zona pendidikan
di focused area cenderung cukup dan
menyebar sehingga sudah dapat melayani kebutuhan aktivitas masyarakat sekitar.
b.
Sub Zona Kesehatan
Sub zona pendidikan pada focused area berupa posyandu, balai pengobatan warga, klinik
bersalin, puskesmas pembantu dan puskesmas dengan skala pelayanan kecamatan dan
lingkungan. Karena berada pada kawasan perkotaan, zona kesehatan di focused area cenderung cukup dan
menyebar sehingga sudah dapat melayani kebutuhan aktivitas masyarakat sekitar.
c.
Sub Zona Peribadatan
Sub zona pendidikan pada focused area berupa masjid dan mushola dengan skala pelayanan
kecamatan dan lingkungan. Karena berada pada kawasan perkotaan zona peribadatan
di focused area cenderung cukup dan
menyebar sehingga sudah dapat melayani kebutuhan aktivitas masyarakat sekitar.
d.
Sub Zona Transportasi
Zona transportasi pada focused area merupakan salah satu elemen utama dalam pengembangan
konsep kota hub, terutama pada
stasiun. Pada rencana pola ruang akan dibangun terminal tipe c dan penambahan
fungsi dan luas stasiun. Penambahan fungsi dari stasiun ini ialah sebagai
kereta angkut barang, dengan adanya penambahan fungsi kereta angkut barang
diharapkan arus barang dan pergerakan pada focused
area semakin meningkat sehingga nantinya aktivitas tersebut dapat mendorong
ekonomi di wilayah Weleri Raya. Fungsi
dari terminal tipe C ialah untuk melegalkan terminal bayangan, karena di focused area terdapat terminal bayangan
yang mengacaukan arus lalu lintas, sehingga diharapkan dengan adanya terminal
tipe C arus lalu lintas dapat membaik, pada tahun 2035 wilayah focused area akan semakin padat,
aktivitas semakin tinggi dan pergerakan akan semakin sering maka arus lalu
lintas merupakan hal yang penting untuk menjaga aktivitas kota hub terus berjalan sesuai fungsinya.
H.
Zona
Perkantoran
Pengembangan zona perkantoran di focused area hanya berupa
sub zona perkantoran pemerintah yaitu kantor kecamatan yang berada di Kelurahan
Weleri dan kantor-kantor pemerintah desa yang tersebar di setiap desa. Zona
perkantoran yang akan direncanakan di focused
area seluas 2,15 Ha.
Ketentuan Zonasi
0 komentar:
Post a Comment